PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltek Pelayaran Surabaya terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Perwakilan Manajemen Mutu; e. Jurusan; f. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; g. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan; h. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; j. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; dan k. Unit Penunjang. (2) Bagan Organisasi Poltek Pelayaran Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
