PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltek Pelayaran Surabaya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang Pelayaran; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana, dan prasarana lainnya; d. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; e. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan; f. pengembangan sistem manajemen mutu; g. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna; dan h. pelaksanaan kerja sama pendidikan vokasi.
