PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 33
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Poltek Pelayaran Surabaya serta dengan instansi lain sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
