PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I, bagi: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Unit Teknologi Informatika;
- Unit Sistem Informasi Manajemen;
- Unit Laboratorium dan Simulator;
- Unit Bengkel; dan 5) Unit Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan. b. Pembantu Direktur II, bagi:
- Unit Fasilitas Umum; dan 2) Unit Bahasa. c. Pembantu Direktur III, bagi:
- Unit Kesehatan; dan 2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi.
