Peraturan Menteri Nomor pm138 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 174 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 174 TENTANG PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI PENERBANGAN AERONAUTICAL METEOROLOGICAL INFORMATION SERVICES
regulation_id: "PERMENHUB_pm138_2015" source: "peraturan.go.id"
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 1350, 2015 KEMENHUB. Keselamatan Penerbangan Sipil. Bagian 174. Peraturan. Pelayanan Informasi Metereologi Penerbangan. Perubahan.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 138 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 174 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 174) TENTANG PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI PENERBANGAN (AERONAUTICAL METEOROLOGICAL INFORMATION SERVICES) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan perlu disusun standar pelayanan dan pengawasan informasi meteorologi penerbangan; b. bahwa dalam melakukan pelaksanaan pengawasan informasi meteorologi penerbangan perlu mengatur ketentuan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Meteorologi Penerbangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun Tentang Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.1350 Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor Tahun tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 88 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5304); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 176); 6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 7. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part www.peraturan.go.id 2015, No.1350 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil AviationSafety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulations Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM Tahun tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome); 13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service); 14. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Standar Teknis dan Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 15. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi; 16. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca Untuk Penerbangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL www.peraturan.go.id 2015, No.1350 BAGIAN 174 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 174) TENTANG PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI PENERBANGAN (AERONAUTICAL METEOROLOGICAL INFORMATION SERVICES). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services), diubah sebagai berikut: 1. Menambah butir 174.20 pada Sub Bagian 174 B Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan, yang berbunyi sebagai berikut:
174.20 Ketentuan Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan a. Persyaratan penempatan prasarana dan sarana meteorologi Unit pelayanan informasi meteorologi harus menyusun dan membuat prosedur untuk memastikan bahwa:
- Setiap prasarana dan sarana meteorologi ditempatkan dan diatur sesuai ketentuan ICAO dan WMO serta memperhatikan keamanan untuk mencegah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum atau terjadinya interferensi dan tersedianya sistem yang menjamin keberlangsungan pelayanan.
- Setiap sarana meteorologi yang dioperasionalkan harus diinstalasi secara benar, dan dipelihara sesuai letaknya serta dikalibrasi secara berkala untuk menjamin bahwa sarana meteorologi tersebut menghasilkan data yang akurat yang merepresentasikan kondisi meteorologi setempat. b. Persyaratan Komunikasi
- Unit pelayanan informasi meteorologi harus membuat sistem dan prosedur komunikasi untuk menjamin bahwa setiap stasiun meteorologi untuk penerbangan dapat menyediakan informasi meteorologi yang diperlukan.
- Sistem dan prosedur komunikasi harus dapat menangani seluruh penyediaan informasi meteorologi yang digunakan sehingga tidak ada informasi meteorologi yang terlambat. c. Persyaratan masukan (input)
- Unit pelayanan informasi meteorologi harus membuat prosedur untuk memperoleh masukan informasi meteorologi terkait dengan pelayanan meteorologi yang diberikan. www.peraturan.go.id 2015, No.1350
- Prosedur pelayanan informasi meteorologi harus menjamin bahwa: a) Setiap stasiun meteorologi yang menyediakan prakiraan cuaca memberikan akses ke data historis secara real time serta terhadap informasi meteorologi di wilayah prakiraan lainnya; b) Setiap stasiun meteorologi menyediakan pelayanan briefing secara langsung atau melalui peralatan visual lainnya, memiliki tampilan yang memadai dan sumber briefing selalu tersedia; c) Setiap stasiun meteorologi yang menyediakan pelayanan laporan meteorologi memiliki sistem pengamatan yang memadai untuk menyediakan laporan meteorologi yang cukup, akurat dan terkini; d) Setiap stasiun meteorologi untuk yang menyelenggarakan fungsi MWO (Meteorological WatchOffice) harus menyampaikan informasi yang cukup memadai, akurat dan terkini; e) Setiap stasiun meteorologi yang menyediakan pelayanan klimatologi harus memiliki informasi yang cukup memadai untuk pembuatan informasi klimatologi. d. Persyaratan produk informasi Setiap informasi meteorologi untuk penerbangan yang diberikan oleh unit pelayanan informasi meteorologi harus:
- memuat identitas dari setiap produk informasi meteorologi yang disediakan oleh setiap stasiun meteorologi untuk penerbangan; dan
- memenuhi standar dan format produk informasi meteorologi penerbangan yang ditentukan oleh Unit pelayanan informasi meteorologi. e. Persyaratan-persyaratan fasilitas Unit pelayanan informasi meteorologi harus memiliki prosedur untuk menjamin bahwa seluruh peralatan pengelolaan data yang digunakan untuk akuisisi, kompilasi, komputasi, akses atau penyebaran informasi meteorologi untuk penerbangan sehingga sesuai dengan kondisi, konfigurasi dan kemampuan perangkat tersebut untuk menjamin kecukupan, keakurasian dan ketepatan informasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
f.
Dokumentasi
1)
Unit pelayanan informasi meteorologi di aerodrome harus
memiliki
salinan
buku
pedoman
stasiun
meteorologi,
pedoman peralatan, standar teknis dan praktis, pedoman
prosedur,
dan
dokumen
lain
yang
diperlukan
untuk
pelayanan informasi meteorologi penerbangan.
2)
Unit pelayanan informasi meteorologi di aerodrome harus
melaksanakan
prosedur
pengendalian
dokumen
seperti
tercantum dalam butir 174.30 huruf a (Persyaratan Personel
Met Inspector). Prosedur tersebut harus menjamin bahwa:
a)
dokumen direview dan disahkan oleh personel yang
berwenang sebelum diterbitkan;
b)
tersedia dokumen terbitan terbaru yang dapat diakses
oleh personel di semua stasiun meteorologi untuk
penerbangan
saat
dibutuhkan
untuk
memperoleh
dokumen pelengkap pelayanan informasi meteorologi
penerbangan;
c)
dokumen yang sudah tidak digunakan harus segera
dipindahkan;
d)
perubahan
dokumen
direview
dan
disahkan
oleh
personel yang berwenang; dan
e)
versi terbaru dari setiap materi dalam dokumen harus
diberi
pengenal,
hal
tersebut
untuk
menghindari
penggunaan edisi lama.
g.
Verifikasi, inspeksi berkala, pengujian dan pengkalibrasian.
1)
Unit
pelayanan
informasi
meteorologi
harus
membuat
prosedur untuk:
a)
verifikasi
rutin
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan;
b)
inspeksi berkala pelayanan informasi meteorologi;
c)
pengujian
dan
pengkalibrasian
setiap
peralatan
pengamatan meteorologi.
2)
Prosedur yang dibuat harus menjamin:
a)
Adanya sistem untuk verifikasi rutin pelayanan informasi
meteorologi penerbangan yang memiliki kemampuan dan
keterpaduan dalam memverifikasi;
b)
Adanya sistem inspeksi peralatan bagi personel yang
melaksanakan
inspeksi
di
setiap
unit
pelayanan
informasi meteorologi penerbangan;
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
c)
Terlaksananya inspeksi, pengukuran, uji peralatan dan
sistem uji peralatan bagi personel yang melakukan
inspeksi, pengujian dan pengkalibrasian untuk setiap
fasilitas peralatan meteorologi penerbangan;
d)
Ketelitian dan keakuratan dari inspeksi, pengukuran, uji
peralatan dan sistem uji peralatan;
e)
Pengkalibrasian dan pengkofigurasian seluruh sensor-
sensor
di
fasilitas
peralatan
sehingga
memiliki
kehandalan,
keakuratan
dan
representatif
dalam
menunjang
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan.
h.
Penyampaian informasi meteorologi penerbangan
1)
Unit
pelayanan
informasi
meteorologi
harus
memiliki
prosedur
penyampaian
informasi
meteorologi
dan
penempatan peralatan pelayanan.
2)
Prosedur harus dapat memastikan bahwa personel yang
mensupervisi
pembuatan
dan
penyampaian
informasi
meteorologi penerbangan, serta personel yang bertanggung
jawab terhadap penempatan peralatan telah diuji dan
berkompeten sesuai prosedur dalam butir 174.20 huruf d.
i.
Pemberitahuan oleh unit pelayanan informasi meteorologi dan
status fasilitasnya
1)
Unit
pelayanan
informasi
meteorologi
harus
memiliki
prosedur untuk memberitahukan kepada Penyelenggara
Pelayanan
Navigasi
Penerbangan
tentang
informasi
operasional dan setiap perubahan status operasional setiap
unit pelayanan informasi meteorologi di aerodrome.
2)
Unit pelayanan informasi meteorologi harus menjamin bahwa
prosedur yang dilaksanakan sesuai angka 1), memerlukan:
a)
informasi operasional pelayanan informasi meteorologi
penerbangan
yang
mendukung
sistem
navigasi
penerbangan atau
pelayanan informasi meteorologi
untuk lalu lintas udara akan disampaikan kepada
Aeronautical Information Service/AIS untuk kemudian
dipublikasi
dalam
Aeronautical
Information
Publication/AIP Republik Indonesia; dan
b)
setiap pengguna informasi meteorologi penerbangan
harus menerima pemberitahuan tanpa tunda untuk
setiap
perubahan
status
operasional
pada
unit
pelayanan informasi meteorologi di aerodrome, apabila
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
perubahan tersebut dapat mempengaruhi keselamatan
navigasi penerbangan. Informasi terkait perubahan
status
operasional
meteorologi
penerbangan
yang
diterbitkan
oleh
AIP
Republik
Indonesia
harus
diberitahukan kepada AIS untuk diterbitkan NOTAM.
j.
Pemeriksaan pelayanan meteorologi penerbangan setelah terjadi
kecelakaan atau insiden
1)
Unit
pelayanan
informasi
meteorologi
harus
memiliki
prosedur untuk pemeriksaan kecukupan, keakuratan dan
ketepatan
waktu
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan
yang
digunakan
dalam
operasional
penerbangan atau yang disampaikan kepada unit pelayanan
lalu lintas penerbangan pada saat terjadi kecelakaan atau
insiden pesawat udara.
2)
Prosedur harus menjamin bahwa:
a)
Pemeriksaan dilakukan dengan segera setelah adanya
pemberitahuan ke unit pelayanan informasi meteorologi
mengenai kejadian kecelakaan atau insiden; dan
b)
Salinan informasi pelayanan meteorologi disimpan untuk
dapat digunakan dalam investigasi.
k.
Kegagalan dan kesalahan informasi.
Unit pelayanan informasi meteorologi harus menetapkan prosedur
untuk:
1)
identifikasi, perekaman, pemberitahuan, penyelidikan dan
perbaikan kesalahan dalam informasi meteorologi;
2)
identifikasi, perekaman, pemberitahuan, penyelidikan dan
perbaikan dari setiap kegagalan fungsi yang berasal dari
fasilitas
peralatan
meteorologi
dan
kesalahan
dalam
pelayanan meteorologi yang dapat mengakibatkan kesalahan
dari informasi yang diberikan;
3)
pemberitahuan langsung kepada seluruh pengguna terhadap
kesalahan dalam pelayanan meteorologi.
l.
Sistem Kendali Mutu (Quality Management System)
1)
Unit
pelayanan
informasi
meteorologi
harus
memiliki
prosedur sistem kendali mutu internal dan sesuai dengan
prosedur dan sistem yang dipersyaratkan dalam Bagian ini.
2)
Personel senior yang memiliki kewenangan terhadap sistem
kendali mutu internal harus memiliki akses langsung ke
pimpinan dalam hal kecukupan bahan-bahan, keakuratan
dan ketepatan waktu informasi meteorologi penerbangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
m. Perekaman
1)
Unit
pelayanan
informasi
meteorologi
harus
memiliki
prosedur
untuk
pemberian
pengenal,
pengumpulan,
pernberian
indeks,
penyimpanan,
pemeliharaan
dan
pengaturan dokumen yang diperlukan dalam pelayanan
informasi meteorologi penerbangan.
2)
Prosedur harus menjamin bahwa:
a) tersedianya rekaman masukan informasi meteorologi
penerbangan sesuai prosedur dalam butir 174.20 huruf c;
b) tersedianya rekaman semua produk informasi meteorologi
penerbangan sesuai butir 174.20 huruf d;
c) rekaman seperti tercantum dalam poin 2 huruf a dan
bdisimpan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari;
d) tersedianya rekaman di setiap unit penyedia layanan
informasi meteorologi penerbangan beserta fasilitasnya,
dengan tujuan untuk mendokumentasikan kinerja unit-
unit
tersebut
dan
untuk
menelusuri
riwayat
pemeliharaan, riwayat pelayanan dan riwayat mutu
produk,
riwayat
pemeriksaan
berkala
dan
riwayat
personel yang melaksanakan;
e) tersedianya rekaman menyangkut peralatan dan sistem
peralatan yang digunakan untuk verifikasi, inspeksi, uji
dan kalibrasi sesuai prosedur dalam butir 174.20
huruf g. Rekaman tersebut harus dapat menelusuri
riwayat data lokasi, riwayat pemeliharaan, dan riwayat
kalibrasi peralatan dan sistem peralatan;
f) tersedianya rekaman untuk setiap terjadinya kesalahan
pelaporan informasi meteorologi penerbangan dan setiap
adanya kegagalan seperti tercantum dalam prosedur butir
174.20 huruf k;
g) tersedianya rekaman untuk kendali mutu internal seperti
tercantum dalam butir 174.20 huruf l. Rekaman merinci
sebagian atau keseluruhan kegiatan organisasi yang telah
direview, temuan hasil review dan tindakan korektifnya;
h) tersedianya rekaman setiap personel yang berwenang
mengawasi
pembuatan
dan
penyampaian
informasi
meteorologi penerbangan, dan setiap personel yang
berwenang
dalam
penempatan
peralatan
pelayanan
operasional. Rekaman tersebut harus memuat rincian
pengalaman personel yang bersangkutan, kualifikasi,
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
pelatihan yang diikuti dan kewenangannya yang dimiliki
saat ini;
i) seluruh rekaman harus jelas, dan permanen; dan
j) seluruh rekaman diluar yang telah dipersyaratkan dalam
huruf m butir 1 dan 2 berlaku sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun atau lebih, untuk menyimpan riwayat kinerja
pelayanan informasi meteorologi penerbangan.
n.
Pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada
bandar udara guna menjamin keakurasian data hasil pengamatan
untuk pelayanan informasi meteorologi penerbanga
o.
Penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada bandar
udara untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan wajib
disesuaikan dengan standar yang telah ditentukan.
p.
Peralatan pengamatan meteorologi sebagaimana dimaksud pada
huruf o, paling sedikit terdiri dari:
1)
termometer untuk mengukur suhu udara;
2)
barometer untuk mengukur tekanan udara; dan anemometer
untuk mengamati arah dan kecepatan angin.
q.
Dalam hal bandar udara sudah dilengkapi dengan Instrument
Landing System (ILS), peralatan pengamatan meteorologi, harus
ditambahkan peralatan berupa:
1)
ceilometer
untuk
mengamati
tinggi
dasar
awan
dan
transmissometer/forward-scatter
meter
untuk
mengukur
jarak pandang mendatar;
2)
transmissometer/forward-scatter
meter
untuk
mengukur
jarak pandang mendatar.
r.
Penempatan peralatan pengamatan meteorologi sebagaimana
dimaksud dalam huruf o, dilakukan setelah dilaksanakan survei
lokasi pada Bandara.
Lokasi survei sebagaimana dimaksud, didasarkan pada:
1)
kondisi klimatologis bandar udara atau stasiun pengamatan
meteorologi terdekat;
2)
topografi bandar udara dan tanah sekitarnya;
3)
kondisi bandar udara (berdasarkan informasi pilot dan
petugas pengawas lalu lintas udara); dan/atau
4)
lokasi dan pengaruh daerah rawa, bukit, pantai, kemiringan
landasan pacu, polusi industri lokal, dll, dan efeknya
mungkin pada titik-titik operasional yang signifikan di sekitar
bandar udara, misalnya zona touchdown, take-off area, dll.
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
s.
Penempatan peralatan pengamatan meteorologi sebagaimana
dimaksud dalam huruf r harus mempertimbangkan data yang
akan menghasilkan informasi mewakili kondisi runway dan
aerodrome.
2.
Mengubah sub bagian 174.C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sub Bagian C Safety Oversight Audit
174.25 Pengawasan Keselamatan (Safety Oversight) Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan a. Tujuan Pengawasan Keselamatan Tujuan dari pengawasan keselamatan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan adalah untuk menjamin pelayanan informasi meteorologi penerbangan secara akurat, terkini dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Tanggung jawab Pengawasan Keselamatan Dalam rangka menjamin penyelenggaraan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dilaksanakan kegiatan pengawasan keselamatan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menunjuk, menetapkan dan membina Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector). c. Pelaksanaan Pengawasan Keselamatan Dalam rangka pelaksanaan pengawasan keselamatan terhadap penyelenggaraan Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika menetapkan: 1) Tugas Pokok dan Fungsi Personel Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET)
Personel inspektur meteorologi penerbangan memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan yang meliputi evaluasi, pemantauan, pemeriksaan dan peninjauan ulang (review) hasil pengawasan internal, memberikan arahan, masukan dan rekomendasi terhadap operasional meteorologi penerbangan.
Dalam
melaksanakan
fungsinya
personel
inspektur
meteorologi
penerbangan
melaksanakan
tugas
sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
a)
pengawasan terhadap prosedur pelayanan informasi
cuaca
untuk
penerbangan
sesuai
standar
norma
pedoman kriteria sistem dan prosedur yang ditetapkan;
b)
pengawasan
terhadap
manajemen
mutu
pelayanan
informasi cuaca;
c)
pengawasan
prosedur
dan
penerapan
prosedur
pelayanan informasi cuaca;
d)
pengawasan terhadap kompetensi yang dimiliki personil
pemberi pelayanan meteorologi penerbangan;
e)
pengawasan terhadap kesiapan peralatan sarana dan
prasarana yang akan digunakan dalam pemberian
pelayanan informasi meteorologi penerbangan;
f)
pengawasan
terhadap
hasil
pengujian
dan
pengkalibrasian peralatan;
g)
identifikasi temuan dan/atau penyimpangan terhadap
hasil inspeksi pelaksanaan prosedur pelayanan informasi
cuaca untuk penerbangan;
h)
identifikasi temuan dan atau penyimpangan terhadap
hasil
inspeksi
pada
sertifikat
kompetensi
personil
pelayanan informasi cuaca penerbangan sesuai standar
norma pedoman kriteria sistem dan prosedur yang
ditetapkan.
2)
Prosedur pelaksanaan pengawasan keselamatan terhadap
penyelenggaraan
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan:
a)
Ruang lingkup pengawasan penyelenggaraan pelayanan
informasi meteorologi penerbangan:
(1) manajemen mutu;
(2) prosedur dan penerapan prosedur;
(3) kompetensi Aeronautical Meteorological Personnel
(AMP);
(4) organisasi;
(5) fasilitas operasional;
(6) dokumentasi.
b)
Alur pengawasan penyelenggaraan pelayanan informasi
meteorologi penerbangan, meliputi:
(1) Kegiatan pra pengawasan meliputi kegiatansebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
(a) penjadwalan program pengawasan;
(b) penetapan tim;
(c) pemberitahuan
kepada
penyelenggara
Meteorologi Penerbangan;
(d) penyiapan
dokumen
acuan
pengawasan/Protokol (checklist) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(e) pengarahan ketua tim.
(2) Kegiatan pengawasan meliputi kegiatan sebagai
berikut:
(a) rapat pembukaan;
(b) pelaksanaan pengawasan;
(c) penyampaian draft laporan sementara (interm
report) sebagaimana tercantum dalam huruf A
lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari peraturan ini;
(d) penyusunan
draft
rencana
tindak
lanjut
(corrective
action
plan)
oleh
penyelenggara
informasi
meteorologi
penerbangan
sebagaimana
tercantum
dalam
huruf
B
lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari peraturan ini;
(e) rapat penutupan.
(3) Kegiatan
Pasca
pengawasan
meliputi
kegiatan
sebagai berikut:
(a) Penyusunan
Berita
Acara
Pelaksanaan
Pengawasan
Keselamatan
Terhadap
Penyelenggara Pelayanan Informasi Meteorologi
Penerbangan
sebagaimana
tercantum
pada
huruf C lampiran dan penyampaian laporan
akhir
pengawasan
sebagaimana
tercantum
dalam huruf D lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(b) Penyampaian
rencana
tindak
lanjut
oleh
penyelenggara pelayanan informasi meteorologi
penerbangan.
(c) Evaluasi terhadap rencana tindak lanjut:
- Jika hasil evaluasi dinyatakan perlu untuk menyempurnakan rencana tindak lanjut, www.peraturan.go.id 2015, No.1350 maka Menteri Perhubungan c.q Direktur Jenderal akan menyampaikan rekomendasi untuk penyempurnaan rencana tindak lanjut tersebut.
- Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan menyampaikan revisi tindak lanjut. (d) Dokumentasi dan pembaharuan database pemenuhan rencana tindak lanjut. c) Sistem pengklasifikasian temuan hasil pengawasan. (1) personel inspektur meteorologi penerbangan mengklasifikasikan temuan berdasarkan laporan pengawasan menggunakan metode Safety Risk Management. (2) Metode Safety Risk Management sebagaimana dimaksud pada angka (1) menggunakan safety risk assesment matrix sebagaimana tercantum dalam huruf E lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Pengisian safety risk assesment matrix mengacu pada risk severity dan risk probability. (4) Risk severity dan risk probability diperoleh berdasarkan tabel 1 dan tabel 2 sebagaimana tercantum dalam huruf F lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. 174.30 Inspektur Meteorologi Penerbangan (Met Inspector) a. Kriteria/persyaratan dan kualifikasi Personel Inspektur Meteorologi Penerbangan Calon Inspektur yang diusulkan harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Pendidikan minimal D-III di bidang meteorologi penerbangan;
- Memiliki pengalaman dalam bidang meteorologi penerbangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Memiliki sertifikat kompetensi Dasar Meteorologi Penerbangan diantaranya: www.peraturan.go.id 2015, No.1350 a) Meteorological Observation and Forecast Report; b) SIGMET, TCAC, VAAC, AIRMET; c) Aerodrome dan wind shear warning; d) Dissemination of Aeronautical Meteorological Information; e) Quality Management System (QMS); f) Safety Management System (SMS).
- Telah mengikuti dan lulus pelatihan inspektur meteorologi penerbangan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
- Menjalani praktek kerja lapangan (on the job training) inspeksi paling sedikit 3 (tiga) kali pelaksanaan pengawasan. b. Tata cara perhitungan kebutuhan Inspektur MET Jumlah Insp MET = Beban Kerja per tahun Jam Kerja /orang/Thn Menentukan beban kerja: (jumlah laporan hasil pengawasan X jenis kegiatan pengawasan X rata-rata hari penugasan pengawasan)
- HP (hari Pengawasan) c. Pengembangan kompetensi Personel Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector)
- Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector) harus mengikuti pelatihan dan workshop/sosialisasi/symposium yang terdiri dari: a) Pelatihan terdiri dari: (1) Meteorological Observation and Forecast Report; (2) SIGMET, TCAC, VAAC, AIRMET (3) Aerodrome dan wind shear warning (4) Dissemination of Aeronautical Meteorological Information; (5) Safety Management System (SMS); (6) Quality Management System (QMS).
www.peraturan.go.id 2015, No.1350 b) Workshop/sosialisasi/symposium terdiri dari: (1) ICAO International Standards and Recommended Practices (SARPs); (2) Quality Management System (QMS); (3) State Safety Programme (SSP); (4) Continues Monitoring Approach Universal Safety Oversight Audit Programme ICAO (CMA USOAP ICAO); (5) Regulasi nasional di bidang meteorologi penerbangan. 2) Setiap Personel Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector) wajib mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun sekali. 3) Inspektur meteorologi penerbangan harus mencatat dan melaporkan pelatihan serta workshop/sosialisasi/symposium yang telah diikuti sesuai dengan format yang tercantum pada huruf G lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. d. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (On the job training) Inspektur Meteorologi Penerbangan.
- Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Pelaksanaan praktek kerja lapangan dapat dilaksanakan setelah calon inspektur telah memenuhi kriteria/persyaratan inspektur meteorologi penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Penyampaian surat pemberitahuan kepada Direktur Navigasi Penerbangan, sekurang- kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan praktek kerja lapangan. b) Pelaksanaan praktek kerja lapangan sesuai dengan tugas
inspektur
meteorologi
penerbangan.
c)
Praktek
kerja
lapangan
dilaksanakan
bersamaan
dengan
kegiatan
pengawasan
bidang meteorologi penerbangan.
www.peraturan.go.id 2015, No.1350 d) Assistensi dan evaluasi pelaksanan praktek kerja lapangan dilaksanakan oleh inspektur meteorologi penerbangan yang ditugaskan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya. e) Praktek kerja lapangan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebagai berikut: (1) Tahap I, dimana calon inspektur mengamati (observasi) pelaksanaan kegiatan pengawasan pada saat praktek kerja lapangan. Tahap ini dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; (2) Tahap II, dimana calon inspektur melaksanakan kegiatan pengawasan pada saat praktek kerja lapangan. Tahap ini dilakukan sebanyak 2 (dua) kali. f) Penyampaian hasil penilaian pelaksanaan praktek kerja lapangan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur melalui pimpinan unit terkait sekurang-kurangnya (tujuh) hari setelah pelaksanaan praktek kerja lapangan. 2) Penilaian a) Direktur menunjuk inspektur meteorologi penerbangan untuk memberikan asistensi dan penilaian kepada calon inspektur meteorologi penerbangan. b) Penilaian pelaksanaan praktek kerja lapangan sebagai berikut: (1) Tahap I Pada tahap ini calon inspektur harus mampu memahami dan menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Tahap II Pada tahap ini calon inspektur harus mampu melaksanakan langkah-langkah pengawasan sesuai dengan bidang tugasnya. c) Penilaian harus dengan persetujuan ketua tim pengawasan. www.peraturan.go.id 2015, No.1350 d) Format penilaian praktek kerja lapangan tercantum pada huruf H lampiran untuk Tahap I dan huruf I lampiran untuk Tahap II. e) Kriteria penilaian pelaksanaan praktek kerja lapangan terdiri dari: (1) Memenuhi; (2) Tidak memenuhi. f) Calon inspektur meteorologi penerbangan dinyatakan memenuhi sebagaimana dimaksud huruf e) angka (1), apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh persen) dari item penilaian. g) Apabila calon inspektur tidak memenuhi persentase minimal penilaian pelaksanaan praktek kerja lapangan, calon inspektur dapat mengajukan kembali untuk melaksanakan praktek kerja lapangan. h) Calon inspektur meteorologi penerbangan harus mencatat dan memberitahukan kepada Direktur mengenai pelaksanaan praktek kerja lapangan yang diikuti sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan praktek kerja lapangan. i) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf h meliputi sekurang-kurangnya: (1) Pengawasan praktek kerja lapangan; (2) Tanggal pelaksanaan praktek kerja lapangan; (3) Tahapan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan; (4) Konfirmasi bahwa calon inspektur telah melaksanakan praktek kerja lapangan dengan hasil memenuhi. j) Direktur Jenderal c.q Direktur berkewajiban untuk memelihara catatan pelaksanaan praktek kerja lapangan sesuai format riwayat pencatatan pelaksanaan praktek kerja lapangan sebagaimana tercantum dalam huruf J Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.peraturan.go.id 2015, No.1350 e. Dokumentasi Direktorat Jenderal berkewajiban untuk memelihara dan memperbarui hal-hal sebagai berikut: 1) catatan daftar riwayat hidup 2) jadwal pelaksanaan pengawasan; 3) laporan pelaksanaan pengawasan; 4) rencana tindak lanjut hasil pengawasan; 5) riwayat pencatatan pelatihan dan workshop/sosialisasi/symposium, riwayat pencatatan praktek kerja lapangan dan sertifikat kompetensi. 174.35 Sistem Manajemen Keselamatan a. Ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan 1) Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan harus memiliki dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan yang memuat kebijakan, prosedur dan penerapan praktis yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan. 2) Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan harus menjaga Sistem Manajemen Keselamatan melalui peninjauan ulang dan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sistem manajemen keselamatan dapat berjalan dengan baik. b. Komponen dan Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Sistem Manajemen Keselamatan terdiri dari 4 (empat) komponen dan 12 (dua belas) elemen yang merupakan persyaratan minimum dalam implementasi Sistem Manajemen Keselamatan. 1) Kebijakan dan sasaran keselamatan (Safety policy and objectives) yang merupakan kerangka acuan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan, yang terdiri dari 5 (lima) elemen, yaitu: a) Komitmen dan tanggung jawab manajemen (Management commitment and responsibility). 1) kebijakan keselamatan harus menggambarkan komitmen organisasi mengenai keselamatan; www.peraturan.go.id 2015, No.1350 2) mencakup pernyatan yang jelas tentang ketersediaan sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan; 3) mencakup prosedur pelaporan keselamatan; 4) mencakup penjelasan jenis perilaku yang tidak dapat diterima terkait dengan penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan serta kondisi dimana tidak akan dilakukan tindakan pendisiplinan; 5) disahkan oleh penanggung jawab organisasi; 6) dikomunikasikan pada keseluruhan organisasi; 7) ditinjau secara berkala untuk memastikan relevansi dan kesesuaian kebijakan keselamatan dengan penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan. b) Penanggung jawab keselamatan. Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan harus: 1) menentukan penanggung jawab
(the
accountable
executive)
yang
memiliki
tanggung jawab dan akuntabilitas atas
implementasi dan
pemeliharaan
Sistem
Manajemen Keselamatan;
2)
menjelaskan
struktur
organisasi
keselamatan pada organisasi Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan,
termasuk
pertanggungjawaban pejabat atau personel
terkait atas keselamatan penyelenggaraan
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan;
3)
menjelaskan
tugas,
kewenangan
dan
tanggung
jawab
seluruh
anggota
manajemen sehubungan dengan kinerja
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
keselamatan (safety performance);
4)
mendokumentasikan
dan
mengkomunikasikan
tugas,
kewenangan
dan
tanggung
jawab
keselamatan
di
seluruh organisasi;
5)
menetapkan pejabat atau personel yang
berwenang
untuk
membuat
keputusan
terkait toleransi resiko keselamatan (safety
risk tolerability).
c)
Penunjukan Personel Inti Keselamatan
Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi
penerbangan harus menunjuk pejabat atau
personel yang bertanggung jawab terhadap
penerapan dan pelaksanaan Sistem Manajemen
Keselamatan.
d)
Koordinasi rencana tanggap darurat (emergency
response planning).
Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi
penerbangan harus menjamin bahwa rencana
tanggap darurat telah dikoordinasikan dengan
baik.
e)
Dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan.
(1) Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi penerbangan harus membuat
rencana
penerapan
Sistem
Manajemen
Keselamatan yang menjelaskan langkah-
langkah
pendekatan
untuk
memenuhi
sasaran
keselamatan
organisasi
dan
rencana
penerapan
tersebut
harus
disahkan oleh pimpinan terkait;
(2) Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi penerbangan harus membuat
dan
memelihara
dokumentasi
Sistem
Manajemen Keselamatan yang menjelaskan:
(a) kebijakan dan sasaran keselamatan;
(b) persyaratan
Sistem
Manajemen
Keselamatan;
(c) proses
dan
prosedur
Sistem
Manajemen Keselamatan;
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
(d) tugas,
kewenangan
dan
tanggung
jawab dalam proses dan prosedur
Sistem Manajemen Keselamatan;
(e) keluaran (output) Sistem Manajemen
Keselamatan.
(3) Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi penerbangan harus membuat
dan memelihara Manual Sistem Manajemen
Keselamatan.
2)
Manajemen
resiko
keselamatan
(Safety
Risk
Management).
Manajemen resiko keselamatan bertujuan untuk
mengidentifikasi bahaya (hazards), menilai resiko
dan membuat mitigasi yang tepat yang terdiri dari 2
(dua) elemen yaitu:
a)
Identifikasi bahaya (Hazard identification)
(1) Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi penerbanganharus menyusun
dan mendokumentasikan prosedur serta
alur proses identifikasi bahaya (hazards)
yang
terkait
dengan
penyelenggaraan
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan;
(2) identifikasi bahaya (hazard identification)
harus
dilakukan
berdasarkan
data
keselamatan
yang
diperoleh
dengan
menggunakan metode reaktif, proaktif dan
prediktif.
b)
Safety risk assessment and mitigation
Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi
penerbangan
harus
menyusun
dan
mendokumentasikan prosedur serta alur proses
untuk menjamin bahwa dilakukan analisis
penilaian dan pengendalian resiko keselamatan
(safety risks) terhadap bahaya (hazards) yang
teridentifikasi.
3)
Jaminan keselamatan (Safety Assurance)
Jaminan keselamatan dicapai melalui pemantauan
pemenuhan kesesuaian terhadap ketentuan/standar
internasional dan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
Jaminan keselamatan terdiri dari 3 (tiga) elemen,
yaitu:
a) Pemantauan
dan
Pengukuran
Tingkat
Keselamatan (Safety performance monitoring and
measurement)
(1)
penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbanganharus
membuat
dan
memelihara
sarana
(tools)
untuk
memverifikasi
kinerja
keselamatan
dan
memvalidasi
tingkat
efektifitas
pengendalian resiko keselamatan;
(2)
kinerja keselamatan penyelenggara harus
diverifikasi dengan mengacu pada indikator
kinerja keselamatan (safety performance
indicators) dan target kinerja keselamatan
(safety performance targets).
b) Manajemen Perubahan (Management of change)
Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi
penerbangan
harus
menyusun
dan
mendokumentasikan proses sebagai berikut:
(1)
identifikasi terhadap perubahan yang dapat
mempengaruhi tingkat resiko keselamatan
di
bidang
penyelenggaraan
pelayanan
informasi meteorologi penerbangan;
(2)
identifikasi
dan
pengelolaan
resiko
keselamatan yang mungkin timbul dari
perubahan tersebut.
c) Peningkatan yang
berkelanjutan
(Continuous
improvement)
Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi
penerbangan
harus
memantau
dan
menilai
tingkat efektivitas proses sistem manajemen
keselamatan
guna
perbaikan
kinerja
keseluruhansistem
manajemen
keselamatan
secara terus-menerus.
d) Promosi keselamatan (Safety Promotion)
Promosi
keselamatan
mendorong
budaya
keselamatan
yang
positif
dan
menciptakan
lingkungan yang kondusif untuk pencapaian
tujuan
keselamatan
penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
2015, No.1350
Penyelenggara pelayanan informasi meteorologi
penerbangan, dengan meningkatkan kepedulian
dan pelatihan yang diperlukan.
Promosi keselamatan terdiri dari 2 (dua) elemen,
yaitu:
(1)
Pendidikan dan pelatihan
(a)
Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan
harus
menyusun dan mendokumentasikan
program pelatihan keselamatan guna
menjamin
personel
terlatih
dan
berkompeten dalam melakukan tugas
Sistem Manajemen Keselamatan;
(b)
ruang
lingkup
program
pelatihan
keselamatan harus sesuai dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab
masing-masing pejabat atau personel
terkait
dalam
penerapan
Sistem
Manajemen Keselamatan.
(2)
Forum Komunikasi keselamatan (safety
communication)
Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi penerbangan harus membuat
dan
memelihara
sarana
untuk
mengkomunikasikan keselamatan, guna:
(a) memastikan
personel
memiliki
kesadaran (awareness) tentang Sistem
Manajemen
Keselamatan
sesuai
dengan tugas, wewenang dan tanggung
jawab
masing-masing
dalam
Penyelenggara
pelayanan
informasi
meteorologi penerbangan;
(b) menyampaikan informasi keselamatan
yang
bersifat
kritis
(safety-critical
information);
(c) menjelaskan
alasan
dilakukannya
tindakan keselamatan tertentu;
(d) menjelaskan alasan implementasi atau
perubahan prosedur keselamatan.
www.peraturan.go.id 2015, No.1350 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id 2015, No.1350 www.peraturan.go.id 2015, No.1350 www.peraturan.go.id 2015, No.1350 www.peraturan.go.id 2015, No.1350
www.peraturan.go.id 2015, No.1350
www.peraturan.go.id 2015, No.1350
www.peraturan.go.id 2015, No.1350
www.peraturan.go.id 2015, No.1350
www.peraturan.go.id 2015, No.1350
www.peraturan.go.id 2015, No.1350
www.peraturan.go.id
