PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm136 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan
uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
