PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm136 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 2
(1) Unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berjumlah 6 (enam) unit kerja, sebagai berikut : a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. Direktorat Sarana Perhubungan Darat; c. Direktorat Prasarana Perhubungan Darat; d. Direktorat Lalu Lintas Perhubungan Darat; e. Direktorat Angkutan dan Multimoda; dan f. Direktorat Pembinaan Keselamatan. (2) Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
