Pasal 36
BAB 4 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Setelah memperoleh Persetujuan/Rekomendasi penghapusan, untuk pelaksanaannya ditetapkan keputusan penghapusan BMN oleh Menteri Perhubungan. (2) Penandatanganan Keputusan Penghapusan dilakukan oleh: a. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen untuk BMN berupa:
tanah dan/atau bangunan;dan/atau 2) selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk BMN berupa:
selain tanah dan/atau bangunan, nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);dan/atau 2) BMN yang mempunyai bukti kepemilikandengan nilai perolehan per usulan di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). c. Direktur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk BMN dengan nilai perolehan per usulan sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali:
BMN yang mempunyai bukti kepemilikan;atau 2) BMN yang dihapus dengan tindak lanjut tanpa pemindahtanganan, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
