Pasal 35
BAB 4 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Prosedur tahapan penghapusan BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan persetujuan/rekomendasi usulan penghapusan menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan penghapusan dengan disertai
data/dokumen kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait; c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi terhadap usulan penghapusan tersebut,apabila terbukti tidak sesuai dengan persyaratan, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait; f. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan g. Setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara menerbitkan persetujuan/ Rekomendasi, kemudian Sesjen segera menerbitkan Keputusan Penghapusan dan disampaikan secara berjenjang. (2) Prosedur tahapan penghapusan BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan persetujuan/Rekomendasi usulan penghapusan menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait; c. Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi terhadap usulan penghapusan tersebut. Apabila terbukti tidak sesuai dengan persyaratan, Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait; f. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan g. Setelah Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menerbitkan persetujuan/ Rekomendasi, kemudian Pengguna Barang segera menerbitkan Keputusan Penghapusan dan disampaikan secara berjenjang. (3) Prosedur tahapan penghapusan BMN Klasifikasi 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penetapan persetujuan/rekomendasi usulan penghapusan menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kakanwil DJKN); b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data/dokumen kepada Kakanwil DJKN dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan c. Setelah Kakanwil DJKN menerbitkan surat persetujuan/rekomendasi, Kepala Kantor/UPT/ Satker/KPB segera mengajukan usulan dimaksud kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, selanjutnya pimpinan unit kerja Eselon I mengusulkan kepada Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, untuk mendapatkan Surat Keputusan. (4) Prosedur penetapan status penggunaan BMN Klasifikasi 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan Kerjasama Pemanfaatan menjadi kewenangan Kepala KPKNL; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan usulan penghapusan dengan disertai data/dokumen kepada Kepala KPKNL dengan tembusan pimpinan unit kerja Eselon I terkait;dan c. Setelah Kepala KPKNL menerbitkan surat persetujuan/Rekomendasi, Kepala Kantor/UPT/ Satker/KPB segera mengajukan usulan dimaksud kepada pimpinan unit kerja Eselon I terkait, dengan tembusan Biro Keuangan dan Perlengkapan, untuk mendapatkan Surat Keputusan.
