Pasal 33
BAB 4 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam usulan penghapusan BMN sebagaimana tersebut dalam Pasal 31, untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola sesuai dengan batas kewenangannya, BMN dibedakan dalam 4 (empat) klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran IVs a Peraturan Menteri ini yaitu: a. Klasifikasi 1 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). b. Klasifikasi 2 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per usulan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah);dan/atau 3) BMN yang berada di luar negeri nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). c. Klasifikasi 3 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);dan/atau 2) BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per usulan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). d. Klasifikasi 4 berupa:
tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);dan/atau 3) BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
