Pasal 32
BAB 4 — PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Persetujuan/penolakan usulan pemusnahan atau penghapusan BMN karena sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain: a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap,mencair;
b. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman; c. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; d. harus dihapuskan Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/ atau membahayakan lingkungan sekitar; f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerjasama Penyediaan Infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah; g. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; h. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure);dan/atau
i. termasuk sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab Penghapusan untuk BMN berupa Aset Tak Berwujud antara lain karena tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir.
