Pasal 27
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Prosedur BGS/BSG BMN Klasifikasi 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan/penolakan usulan BGS/BSG menjadi kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Sesjen; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan BGS/BSG BMN tersebut,apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait;
f. Menteri Perhubungan c.q. Sesjen menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG disertai usulan BGS/BSG dan dokumen pendukung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara;dan g. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan persetujuan pelaksanaan BGS/BSG. (2) Prosedur BGS/BSG BMN Klasifikasi 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persetujuan/penolakan usulan BGS/BSG menjadi kewenangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi; b. Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB mengajukan permohonan usulan BGS/BSG dengan disertai data lengkap kepada Pimpinan unit kerja Eselon I terkait, tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; c. Pimpinan unit kerja Eselon I meneliti dan melakukan evaluasi kelayakan terhadap usulan BGS/BSG BMN tersebut, apabila terbukti dinilai tidak layak dan/atau diperlukan oleh unit kerja dilingkungannya, maka Pimpinan unit kerja Eselon I memerintahkan perbaikan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker/KPB yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan; d. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; e. Setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf c, selanjutnya Pimpinan unit kerja Eselon I mengajukan permohonan kepada Sesjen; f. Sesjen menugaskan kepada Biro Keuangan dan Perlengkapan untuk meneliti kelengkapan dengan melibatkan unit kerja terkait; g. Sesjen c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan menyerahkan tanah yang akan dijadikan objek BGS/BSG disertai usulan BGS/BSG dan dokumen
pendukung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;dan h. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi memberikan persetujuan pelaksanaan BGS/BSG.
