PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm133 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri...
Pasal 26
BAB 3 — PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
BGS/BSG BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BMN dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu: a. Klasifikasi 1 berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dimanfaatkan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);dan/atau b. Klasifikasi 2 berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang akan dimanfaatkan dihitung secara proporsional dari nilai perolehan BMN per usulan sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
