Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpel Surabaya, yang masing- masing Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Unit Perpustakaan dan dokumentasi; b. Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika; c. Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Teknika dan Elektro; d. Unit Kapal Latih; e. Unit Teknologi Informasi; f. Unit Layanan Kesehatan; g. Unit Bahasa; h. Unit Layanan Pengadaan; i. Unit Program Diklat Peningkatan; dan j. Unit Program Diklat Keterampilan. (3) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan: a. Wakil Direktur I, pada:
- Unit Laboratorium dan Simulator workshop Nautika;
- Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Teknika Elektro;
- Unit Bahasa;
- Unit Program Diklat Peningkatan; dan 5) Unit Program Diklat Keterampilan. b. Wakil Direktur II, pada:
- Unit Teknologi Informasi;
- Unit Layanan Pengadaan. c. Wakil Direktur III, pada:
- Unit Kapal Latih;
- Unit Layanan Kesehatan;
- Unit Perpustakaan dan Dokumentasi.
