PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subdivisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program pengembangan usaha. (2) Subdivisi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset dan promosi.
