PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Surabaya menyelenggarakan program pendidikan vokasi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program Diploma I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV/Sarjana Terapan, Magister Terapan dan Doktor Terapan.
