Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Di lingkungan administrasi ketarunaan dan alumni diangkat pegawai dalam jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum yang ditentukan dalam peta jabatan. (2) Dalam melaksanakan tugas, jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tugas tambahan sebagai koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. koordinator Ketarunaan, mempunyai tugas mengelola pelayanan dokumen praktek berlayar taruna dan siswa, merencanakan dan penempatan praktek berlayar Taruna, mengelola beasiswa taruna, pembinaan karier dan layanan kesejahteraan taruna. b. koordinator Alumni, mempunyai tugas mengelola administrasi dan database alumni, melaksanakan wisuda, Melaksanakan penataran, ceramah umum dan lokakarya.
