PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 147
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poltekpel Surabaya terdiri atas seluruh kekayaan: a. yang telah ada maupun yang akan ada; b. dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak; dan c. yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan awal Poltekpel Surabaya berupa kekayaan milik negara yang tidak dipisahkan.
