PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 146
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan Poltekpel Surabaya untuk menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka mengelola dana yang berasal dari masyarakat, Direktur menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan mengenai administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
