Pasal 141
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem Penjaminan Mutu internal Poltekpel Surabaya merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh-kepuasan. (2) Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekpel Surabaya: a. menjamin setiap layanan akademik kepada peserta didik dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali peserta didik tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar;dan c. mendorong semua pihak/unit di Poltekpel untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekpel Surabaya dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekpel Surabaya terdiri atas: a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan; b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian; c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang ketarunaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur
