PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 140
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika, lembaga-lembaga, dan unit-unit di lingkungan Poltekpel Surabaya, serta dari pihak-pihak lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan Direktur dan dilaporkan kepada Kepala Badan.
