Pasal 131
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Peserta Didik Poltekpel Surabaya merupakan wahana dan sarana pengembangan diri taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA. (2) Bentuk dan struktur organisasi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Korps Resimen Taruna/perwira siswa; dan b. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar)/perwira siswa. (3) Kedudukan Dewan Musyawarah Taruna dan Korps Resimen Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. Korps Resimen Taruna/perwira siswa merupakan organisasi ketarunaan/perwira siswa di Poltekpel Surabaya yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk peserta didik; dan b. Dewan Musyawarah Taruna/perwira siswa merupakan dewan perwakilan taruna/perwira siswa yang mewakili semua peserta didik.
