PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 130
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Status sebagai peserta didik Poltekpel Surabaya dinyatakan telah berakhir, apabila: a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;dan/atau e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur.
