PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Penyelenggaraan setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 14 (empat belas) minggu tatap muka perkuliahan. (3) Ketentuan mengenai libur di luar kalender akademik diatur oleh Direktur. (4) Kalender akademik Poltekpel Surabaya dan perubahannya ditetapkan setiap Tahun oleh Direktur dengan mempertimbangkan usulan Senat.
