PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada penataan jalur-jalur sempit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, garis mengemudi lurus yang ditetapkan harus memperhatikan minimal 5 (lima) kali panjang kapal-kapal terbesar yang melewati kedua ujung jalur.
