PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada kegiatan perencanaan pembangunan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. penataan jalur-jalur sempit; b. titik mati (point of no return);
c. lebar alur satu arah; d. lebar dalam belokan-belokan alur; e. lebar alur dua arah; dan f. daerah olah gerak.
