PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 51
BAB 7 — ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
(1) Kapal asing, termasuk kapal penangkap ikan, pada saat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh me1aksanakan kegiatan perikanan. (2) Kapal penangkap ikan asing, pada saat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya ke dalam palka. (3) Kapal dan pesawat udara asing, pada saat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh menaikkan
keatas kapal atau menurunkan dari kapal, orang, barang, mata uang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan kepabeanan, keimigrasian, fiskal, dan kesehatan, kecuali dalam keadaan force meajeure atau dalam keadaan musibah.
