PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 50
BAB 7 — ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
Kapal atau pesawat udara asing, termasuk kapal atau pesawat udara riset atau survei hidrografi, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh me1akukan kegiatan riset kelautan atau survei hidrografi, baik dengan mempergunakan peralatan deteksi maupun peralatan pengambil contoh, kecuali te1ah memperoleh izin untuk hal itu.
