PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA BERLALU LINTAS DI ALUR PELAYARAN DI LAUT
(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban di perairan, nahkoda kapal/pemimpin kapal dalam perencanaan dan atau pelaksanaan pelayarannya dapat mencari informasi cuaca melalui Stasiun Radio Pantai dan kondisi perairan melalui buku-buku Kepanduan Bahari dan melalui penyiaran Berita Pelaut INDONESIA. (2) Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang terkini (update) akibat terjadinya perubahan-perubahan cuaca dan kondisi perairan.
