PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada perencanaan lebar dalam belokan-belokan alur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, lebar tambahan untuk lintasannya berdasarkan panjang P dari kapal, jadi 1/8. p2 /R, dengan R- radius belokan.
