PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN DI LAUT
Pada perencanaan lebar alur satu arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, lebar dari alur-alur satu arah tidak boleh kurang dari 5 (lima) kali lebar kapal yang terbesar.
