PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Umum bagi:
- Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan. b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika; dan 4) Unit Laboratorium.
