Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a,mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
