Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta evaluasi dan pelaporan kinerja. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, organisasi, tata usaha, rumah tangga, protokol,penyusunan peraturan, pemberian bantuan hukum, dan pengelolaan barang milik negara. (3) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyusunanrencana strategi bisnis,rencana bisnis anggaran,pelaksanaan urusan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, serta hubungan masyarakat dan publikasi.
