PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm120 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas
melakukan pengelolaan administrasi akademik, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukanpengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.
