Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PENGHENTIAN OPERASIONAL PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG DILAKUKAN DENGAN APLIKASI
(1) Perusahaan Aplikasi harus membuat standar, operasional dan prosedur dalam penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra terhadap pengemudi. (2) Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; b. tingkatan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; c. tahapan pemberian sanksi penghentian operasional sementara (suspend) dan putus mitra; dan d. pencabutan sanksi penghentian operasional sementara (suspend). (3) Standar, operasional, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mitra kerja. (4) Standar, operasional, dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disosialisasikan kepada mitra kerja oleh Perusahaan
Aplikasi.
