PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm12 Tahun 2019 tentang PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR...
Pasal 12
BAB 3 — FORMULA PERHITUNGAN BIAYA JASA
(1) Perusahaan Aplikasi wajib menerapkan biaya jasa berdasarkan formula dan pedoman perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam menerapkan besaran biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Aplikasi harus
terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan. (3) Setelah biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan, Perusahaan Aplikasi wajib melakukan sosialisasi dan melakukan pengumuman kepada Pengemudi dan Penumpang.
