Pasal 11
BAB 3 — FORMULA PERHITUNGAN BIAYA JASA
(1) Perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. (2) Formula perhitungan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung. (3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas biaya: a. penyusutan kendaraan; b. bunga modal; c. pengemudi; d. asuransi; e. pajak kendaraan bermotor; f. bahan bakar minyak; g. ban; h. pemeliharaan dan perbaikan; i. penyusutan telpon seluler; j. pulsa atau kuota internet; dan k. profit mitra. (4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jasa penyewaan aplikasi. (5) Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri. (6) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
