PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 20
BAB 4 — TARIF
(1) Penyelenggara mengajukan permohonan penetapan tarif yang dihitung berdasarkan pedoman perhitungan tarif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersendiri. (2) Penyelenggara mengajukan permohonan penetapan tarif kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat dalam jangka 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan. (4) Direktur Jenderal menyampaikan tarif yang diajukan Penyelenggara kepada Menteri untuk ditetapkan.
