Pasal 18
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Dalam hal terjadi penambahan Biaya Penyelenggaraan yang disebabkan oleh hal-hal yang berada diluar kendali dari Penyelenggara, Pemerintah dapat memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek yang disebabkan oleh: a. perubahan spesifikasi teknis dan/atau desain sehubungan aspek keselamatan; dan/atau b. keterlambatan pencairan penyertaan modal negara kepada penyelenggara. (3) Perubahan spesifikasi teknis, desain dan/atau keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Menteri. (4) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan setelah dilakukan verifikasi atas penambahan Biaya Penyelenggaraan LRT Jabodebek oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
