PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi...
Pasal 15
BAB 3 — DUKUNGAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN LRT JABODEBEK
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek. (2) Dalam hal pengawasan dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan Subsidi LRT Jabodebek, Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi. (3) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
