Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 115 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGANGKUTAN KENDARAAN DIATAS KAPAL Contoh 1
Alat Timbang Permanen
Jembatan Timbang Portabel
Contoh 2 GAMBAR ALAT PENGIKAT (LASHING GEAR)
Tali pengikat kendaraan (Rope Automobile Tiedown)
Sling pengikat dengan kunci bergigi (Ratchet Strap Assembly)
Sling pengikat dengan kunci bergigi (Ratchet Strap Assembly) model ganco pada kedua ujung sisinya
Sling pengikat dengan kunci bergigi (Ratchet Strap Assembly) model ganco pada satu sisinya
- Rantai dengan penguat/pengencangnya (Chain with turnbuckle)
Rantai dengan ganco
Pengikat (turnbuckle) yang dapat disambung dengan rantai
Ganco dengan rantai dan pengencangnya
Contoh 3
Titik pengikat diatas geladak (lashing point)
Titik pengikat untuk kendaraan yang lebih kecil
Titik pengikat kendaraan berbentuk ring
Contoh 4
Kendaraan ditempatkan memanjang searah haluan atau buritan kapal dan tidak boleh melintang kapal
Contoh 5
Pengikatan berselang satu kendaraan
Pengikatan berselang satu kendaraan pada baris berikutnya
Pengikatan pada kendaraan besar/ berat menggunakan rantai
Pengikatan untuk kendaraan kecil
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
