PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 4
Uraian jenis kegiatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), wajib digunakan sebagai materi muatan
dalam penyusunan rencana kerja pegawai Aparatur Sipil
Negara, sasaran kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, dan
penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara
Kementerian Perhubungan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1404
