PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm113 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masing-masing pimpinan unit kerja harus telah menyampaikan daftar usulan pengangkatan dalam jabatan fungsional/pelaksana kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
