PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm113 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan...
Pasal 5
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1403
