PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 4 — METODE PENGUMPULAN DATA KINERJA
(1) Dalam hal Pengumpulan Data Kinerja dari sumber Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum mencukupi, dapat dilakukan melalui survei lapangan dan/atau wawancara secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data kinerja dari sumber Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diupayakan berupa data sekunder yang secara rutin dikumpulkan oleh Instansi Pemerintah lain atau organisasi berbadan hukum yang terkait, dan dapat dipertanggungjawabkan.
