PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm11 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUMPULAN DATA KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 4 — METODE PENGUMPULAN DATA KINERJA
(1) Metode Pengumpulan Data Kinerja dapat diperoleh melalui pengumpulan data kinerja yang berasal dari 2 (dua) sumber Data Utama, yaitu: a. Sumber Data Internal; dan b. Sumber Data Eksternal. (2) Data Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan data yang berasal dari Unit Kerja yang bersangkutan baik yang berupa dokumen, laporan, ataupun sebagai bagian dari sistem informasi yang diterapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan data yang berasal dari luar Instansi Pemerintah baik berupa data primer maupun data sekunder.
