Pasal 21
(1) Pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi berupa tidak dapat melanjutkan penerbangan berikutnya dan tidak diberikan izin khusus dan izin terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. (2) Agen pengurus izin terbang (flight clearance) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 huruf g, Pasal 17 dan Pasal 19, dikenakan sanksi berupa tidak dapat melakukan pengurusan izin terbang (flight clearance) selanjutnya untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
www.peraturan.go.id 2016, No.1378 10. Mengubah ketentuan format permohonan izin khusus dan pemberian izin khusus pada Lampiran II menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1378
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI
PERHUBUNGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR PM 109 TAHUN 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66
TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK
BERJADWAL
LUAR
NEGERI
DENGAN
PESAWAT
UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. FORMAT PERMOHONAN IZIN KHUSUS
Nomor
:
Jakarta, ....................
Lampiran
:
Perihal
: Permohonan izin khusus
Kepada:
Yth.
Direktur
Jenderal
Perhubungan Udara
di
JAKARTA
- Memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM ..... Tahun ..... tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan hormat kami mengajukan permohonan izin khusus untuk dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Bukan www.peraturan.go.id 2016, No.1378 Niaga/Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri* Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan nasional yang strategis, yaitu ………………….. (disebutkan alasan diperlukannya izin khusus), untuk melakukan pendaratan dan lepas landas pada Bandar Udara dengan rencana, jadwal dan rute penerbangan sebagai berikut:
NO . TANGGAL, BULAN, TAHUN RUTE PENERBANG AN REGISTRA SI PESAWAT KETERANG AN 1. ……………… …. ………………… … ……………… ……………… 2. ……………… …. ………………… … ……………… ……………… 3. ……………… …. ………………….. ……………… ………………
- Demikian disampaikan, apabila disetujui kami bersedia memenuhi semua persyaratan dan prosedur teknis serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan: Menteri Perhubungan
Keterangan: *coret salah satu ..........., …………………
Pemohon (…………………)
www.peraturan.go.id 2016, No.1378 B. FORMAT PEMBERIAN IZIN KHUSUS
Nomor :
Jakarta, ……………… Klasifikasi : Penting
Lampiran : - Perihal : Persetujuan Izin Khusus
Kepada
Untuk Pesawat Udara
Registrasi……………
Yth.: …………………...
di
………………………….
- Menunjuk surat ……………………………. tanggal ……………………. perihal ………………………….., dengan hormat disampaikan bahwa Kementerian Perhubungan dapat menyetujui permohonan …………………………………. untuk melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dengan pesawat udara sipil asing tipe ………………… registrasi……………ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung mulai tanggal sejak surat diterbitkan sampai dengan ………………………. dengan melakukan pendaratan dan lepas landas di beberapa bandar udara dalam rangka ……………….., dengan jadwal dan rute penerbangan sebagai berikut :
NO . TANGGAL, BULAN, TAHUN RUTE PENERBANG AN REGISTRA SI PESAWAT KETERANG AN 1. ……………… ………………… ……………… ……………… www.peraturan.go.id 2016, No.1378 …. … 2. ……………… …. ………………… … ……………… ……………… 3. ……………… …. ………………….. ……………… ………………
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan mengingat kegiatan dimaksud menggunakan pesawat udara sipil asing dengan registrasi………….., harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. mendapatkan Izin Terbang (Flight Clearance) yaitu Diplomatic Clearance dari Kementerian Luar Negeri, Security Clearance dari Mabes TNI dan Persetujuan Terbang (Flight Approval) dari Kementerian Perhubungan; b. harus melalui bandar udara internasional untuk melakukan proses Custom, Immigration and Quarantine (CIQ) sebelum masuk dan keluar bandar udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. untuk penerbangan di bandar udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, manifest penumpang harus diperiksa dan diketahui oleh pejabat pengelola bandar udara, serta dilaporkan kepada Kementerian Perhubungan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan angkutan udara bukan niaga dimaksud kepada Kementerian Perhubungan.Sesuai dengan PM……. Tahun……., bahwa izin khusus ini hanya dapat dipergunakan oleh ………………………….. untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam rangka …………………………
www.peraturan.go.id 2016, No.1378 4. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. MENTERI PERHUBUNGAN Direktur Jenderal Perhubungan Udara
………………………. …………………………………. ……………………………………
Tembusan : Menteri Perhubungan
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDI KARYA SUMADI
www.peraturan.go.id
