PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 6
BAB 3 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penghitungan Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan sistem penambahan yang didasarkan atas penghitungan capaian kinerja pegawai dengan unsur sebagai berikut: a. Unsur Disiplin Kerja; dan b. Unsur Prestasi Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Unsur Disiplin Kerja diperhitungkan sebesar-besarnya berkontribusi terhadap penambahan tunjangan kinerja sebesar 40 %dalam 1 (satu) bulan. (3) Unsur Prestasi Kerja diperhitungkan sebesar-besarnya berkontribusi terhadap penambahan tunjangan kinerja sebesar 60% dalam 1 (satu) bulan. (4) Jumlah kumulatif penambahan tunjangan kinerja,kontribusi dari unsur Disiplin Kerja dan Prestasi Kerja sebesar-besarnya 100% dalam 1 (satu) bulan.
