PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm107 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL DI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Proses penghitungan penambahan Tunjangan Kinerja, didasarkan pada capaian kinerja bulan bersangkutan (bulan ke N), yang penghitungannya dilakukan pada bulan berikutnya (bulan ke N+1), dan tunjangannya dibayarkan pada bulan ketiga (bulan N+2), dan berlaku untuk bulan-bulan selanjutnya.
